Kondisi
perekonomian masyarakat saat ini sungguh mengkhawatirkan, bagaimana tidak, baru
saja diwartakan berbagai media bahwa dua perusahan besar di Indonesia sudah
menutup pabriknya di Indonesia. Sehingga ini berdampak kepada karyawan yang di
PHK secara besar-besaran.
Walaupun
kondisi Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Kita tentu memiliki impian
memiliki rumah idaman. Rumah yang akan menjadi tempat kita bercengkrama dengan
orang-orang yang kita kasihi.
Perumahan
sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat ini sebagian besar
disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun sendiri maupun sewa
kepada pihak lain. Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya keterjangkauan
pembiayaan rumah.
Deputi
Rumah Transisi Jokowi-Jusuf Kalla, Akbar Faisal, mengatakan, saat ini sebanyak
20,5 persen penduduk Indonesia tidak memiliki rumah. Mereka yang memiliki rumah
sebanyak 79,5 persen dari sekitar 251 juta penduduk Indonesia. Kemudian tercatat setiap tahun ada 800.000 pengantin
baru yang membutuhkan rumah.
Permasalahan
ini pastinya sangat memerlukan jalan keluar untuk bisa menyelesaikannya. Banyak
cara orang menempuh untuk menyelesaikannya. Namun kebanyakan orang akan cenderung
mengambil pembiayaan rumah dengan KPR.
Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh
perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau
memperbaiki rumah.
Di
Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:
1. KPR
Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau
perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan
berupa: Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan
atau perbaikan rumah.Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh
Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakatyang mengajukan kredit dapat
diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan olehPemerintah
dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredityang
diberikan.
2. KPR
Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan
KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku
bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
KPR Syari’ah adalah salah satu produk pembiayaan yang telah dikembangkan
oleh bank syariah. Yaitu, pembiayaan rumah, atau yang sering dikenal dengan
istilah KPR syariah. Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi
sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan rumah (tempat tinggal) dengan
mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran
dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.
Harga jualnya biasanya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati
antara bank syariah dan pembeli.
Harga
jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian
pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo
pembiayaan. Dengan adanya kepastian jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar
sampai masa angsuran selesai, nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah
naik/turunnya angsuran ketika suku bunga bergejolak. Nasabah juga
diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir,
karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Bank syariah tidak
memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal.
Pembiyaan
rumah ini dapat digunakan untuk membeli rumah (rumah, ruko, rukan,
apartemen) baru maupun bekas, membangun atau merenovasi rumah, dan untuk
pengalihan pembiayaan KPR dari bank lain.
Perbedaan
pokok antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada akadnya. Pada bank
konvensional, kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya
bisa fluktuatif, sedangkan KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan
akad alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah, di antaranya KPR iB Jual Beli
(skema murabahah), KPR iB sewa (skema ijarah), KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah
Muntahia Bittamlik-IMBT), dan KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah
mutanaqisah). Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual
beli (skema murabahah).
Keuntungan
KPR Syariah dibandingkan dengan KPR konvensional adalah dalam sisi bunga. Di
KPR Syariah tidak terdapat bunga sedangkan KPR Konvensional terdapat bunga.
Naiknya bunga acuan Bank Indonesia (BI) berimbas kenaikkan bunga, yang menyeret
naiknya cicilan kredit rumah dalam pembiayaan KPR Kovensional. Mau tidak mau
keuangan keluarga ikut terganggu, apalagi harga – harga barang di pasar juga
sudah merembet naik.
Ada
beberapa jenis skema pembiayaan rumah syariah, namun skema yang paling banyak
diadopsi adalah Jual Beli (skema Murabahah).
Dalam
skema Murabahah, harga jual rumah ditetapkan diawal ketika nasabah
menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya, harga beli
rumah Rp 100 juta. Untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah mengambil
keuntungan/margin sebesar Rp 50 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah
untuk masa angsuran 5 tahun adalah sebesar Rp 150 juta. Angsuran yang harus
dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp 150 juta dibagi 60 bulan (5 tahun) = Rp
2.5 juta.
Bagaimana
cara perhitungan margin syariah? Bank sudah menentukan besarnya margin, yang
biasanya berbeda – beda sesuai jangka waktu pinjaman.
Untuk
melakukan simulasi, Anda tinggal menentukan ingin berapa lama mengambil
pinjaman KPR.
Misalnya,
tabel dibawah ini menunjukkan besarnya margin berdasarkan jangka waktu. Katakan
mengambil pinjaman selama 5 tahun, margin bank adalah 6.24% per tahun;
sementara 4 tahun, margin lebih rendah di 6.16% per tahun.
Margin KPR Syariah
Perhatikan
bahwa makin panjang masa pinjaman, makin tinggi margin. Artinya, makin lama
meminjam, makin besar porsi bagi hasil yang harus dibayarkan ke bank.
Ini
terkait besar kecilnya risiko buat bank.
Makin
lama pembiayaan diberikan, makin besar kemungkinan nasabah tidak membayar tepat
waktu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, bank membebankan margin yang lebih
tinggi. Ini semacam kompensasi risiko.
Tingkat
margin ini adalah hal yang wajib dilihat ketika membandingkan KPR syariah.
Besar kecilnya margin menentukan cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan.
Dengan
ini KPR Syariah akan menjadi solusi kita untuk bisa memiliki rumah idaman karena
pembiayaan KPR Syariah tidak berdampak kepada kenaikan bunga acuan Bank
Indonesia (BI). Sehingga kita tidak perlu was-was dalam mengangsur pembiayaan
nantinya.
KPR Syariah, Solusi Miliki Rumah Idaman
Reviewed by Riski Saputra
on
5:22:00 PM
Rating:
Reviewed by Riski Saputra
on
5:22:00 PM
Rating:


No comments:
Please Comment This Article